Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp 34 T Untuk Kereta Cepat-Kapal Selam

Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp 34 T Untuk Kereta Cepat-Kapal Selam Peluang.co.id -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bah...

Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp 34 T Untuk Kereta Cepat-Kapal Selam


Peluang.co.idMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa telah mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 34,2 triliun ke BUMN. Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi miliknya, @smindrawati. 


Terdapat lima BUMN yang akan mendapatkan PMN tersebut. Kelima BUMN tersebut antara lain PT PLN (Persero), PT KAI (Persero), PT PAL (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan Bank Tanah.


"Suasana acara siang tadi di Dhanapala Kementerian Keuangan, saya bersama @erickthohir dan pak Sofyan Djalil menyaksikan penandatanganan Letter of Commitment oleh Direktur Utama PT. PLN, PT. BPUI, PT. KAI, PT. PAL dan Bank Tanah, sebagai penerima PMN Tahun 2021 dengan nilai total sebesar Rp 34,2 triliun," tulis Sri Mulyani dalam postingan tersebut dikutip Jumat (31/12/2021).


Melalui postingan tersebut, adapun ribcian pembagian PMN dimana PT PLN menerima dana sebesar Rp 5 triliun untuk membangun listrik desa dan distribusi. Kemudian, PT. BPUI menerima sebesar Rp 20 triliun untuk mendukung penangan Jiwasraya.


"PT. KAI menerima sebesar Rp 6,9 triliun untuk menyelesaikan LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta Bandung, PT. PAL menerima sebesar Rp 1,3 triliun untuk pembuatan kapal selam dan Bank Tanah menerima sebesar Rp 1 triliun sebagai modal awal beroperasinya Bank Tanah," imbuhnya.


Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemberian PMN ini kepada para direktur utama dari sejumlah BUMN tersebut harus bertanggung jawab dalam menggunakan dana APBN tersebut.


"Janji dan komitmen mereka harus ditunaikan, sesuai tanggung jawab profesional yang ditandatangani hari ini," tandasnya.



( Gambar : Kemenkeu / Penulis : Fitri )



Tags : pmn adalah, pmn 2021, pmn bumn 2021, pmn 2022


No comments

Latest Articles