Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jawa Barat Naik Bersyarat 5% Peluang.co.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan menaikkan upah buruh ...
Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jawa Barat Naik Bersyarat 5% |
Peluang.co.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan menaikkan upah buruh khususnya di Provinsi Jawa Barat sebanyak 5% dengan syarat. Hal ini ia sampaikan melalui postingan akum Instagram pribadinya yaitu @ridwankamil.
"UMK untuk 2022 TETAP mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh di zona ini HANYALAH 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% - 1,72%," bunyi postingan tersebut dikutip Kamis (30/12/2021).
Ridwan Kamil menegaskan bahwa kenaikan upah buruh ini tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP 36 Tahun 2021. Untuk buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun kenaikan upahnya 0 sampai 1,72%.
Sementara, untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun tidak diatur dalam PP tersebut. Ridwan Kamil menjelaskan bahwa untuk buruh kelompok ini kenaikan upahnya 3,27% hingga 5%.
"Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP 36. Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing-masing perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% - 5%," lanjutnya.
Dengan kenaikan upah minimum ini, Ridwan Kamil berharap dapat membawa kebaikan bagi buruh dan pengusaha. Kenaikan upah ini juga diharapkan dapat mendorong kebangkitan ekonomi di tahun 2022.
"Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022," tutupnya.
( Gambar : VOI / Penulis : Fitri )
Tags : perkiraan umr jakarta 2022, upah minimum tahun 2022, kenaikan upah 2022, kenaikan umk 2022
No comments