Kemnaker Minta Rekening Penerima BSU yang Belum Aktivasi Diblokir Peluang.co.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jami...
Kemnaker Minta Rekening Penerima BSU yang Belum Aktivasi Diblokir |
Peluang.co.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri meminta kepada Bank Himbara diminta segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi.
Rekening baru tersebut adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol). Putri mengatakan bahwa penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Putri dikutip dari situs Kemnaker, Jumat (31/12/2021).
Putri juga menambahkan bahwa Kemnaker juga menginstruksikan kepada Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," ungkapnya.
Bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan. Nantinya akan ditindaklanjuti kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.
( Gambar : Kemnaker / Penulis : Fitri )
Tags : bsu honorer, bsu 2021, bsu bpjs kapan cair, cara daftar bsu 2021
No comments