KAI Layani 146 Ribu Pelanggan Selama Libur Natal Peluang.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melayani 146.634 pelanggan KA Jar...
KAI Layani 146 Ribu Pelanggan Selama Libur Natal |
Peluang.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melayani 146.634 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 48.878 pelanggan per hari selama periode libur Natal 2021 yaitu 24-26 Desember 2021. Jumlah tersebut adalah sebanyak 60% dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu sebanyak 242.466 tempat duduk.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa KAI konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan pembatasan kapasitas tempat duduk yang dijual hanya sebanyak 80% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujar Joni dilansir dari situs BUMN, Senin (27/12/21).
Adapun total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 24-26 Desember yaitu 10.432 pelanggan. Dari total tersebut, sebanyak 2.115 pelanggan belum vaksin, 5.373 pelanggan pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR, 36 pelanggan akibat 5.373 pelanggan, dan yang tidak antigen 2.908 pelanggan.
“Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 calon pelanggan usia di atas 17 tahun wajib telah divaksin dosis kedua dan bagi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam,” imbuhnya.
Untuk masa libur berikutnya yakni libur Tahun Baru 2022, tiket KA Jarak Jauh yang telah dipesan pada 27 Desember hingga 4 Januari 2022 yakni 154.154 tiket atau rata-rata 17.128 tiket per hari. Jumlahnya masih dibawah 30% dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu sebanyak 658.670 tempat duduk.
“Pada masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dapat menggunakan kereta api untuk bepergian karena kereta api merupakan moda transportasi yang secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam setiap layanannya," tutupnya.
( Gambar : BUMN / Penulis : Fitri )
Tags : syarat naik krl, tiket kereta, kai, syarat naik kereta api lokal bandung
No comments