Anies Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Naik 5,1% Peluang.co.id - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah merevisi ...
Anies Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Naik 5,1% |
Peluang.co.id - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854. UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun lalu.
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” jelas Anies dikutip dari situs PPID Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (18/12/21).
Keputusan menaikkan UMP ini menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," ungkapnya.
Sebelumnya, Anies pada 22 November 2021 telah melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh.
Pemprov DKI Jakarta juga terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.
( Gambar : UNINUS / Penulis : Fitri )
Tags : perkiraan umr jakarta 2022, upah minimum tahun 2022, kenaikan upah 2022, kenaikan umk 2022
No comments