Anies Digugat Usai Revisi UMP 2022, Buruh Ancam Kepung Kantor Apindo Peluang.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI...
Anies Digugat Usai Revisi UMP 2022, Buruh Ancam Kepung Kantor Apindo |
Peluang.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1% atau Rp 225 ribu.
Padahal Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan setiap kenaikan upah minimum sebesar 5% akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 180 triliun dalam skala nasional.
“Apindo ini mewakili pengusaha yang mana? Kalau dibilang pengusaha menengah akan terpuruk, justru akan terjadi peningkatan daya beli secara nasional Rp 180 triliun, kan diuntungkan pengusaha. Kok Apindo marah anggotanya akan diuntungkan? Apindo ini mewakili siapa? Jangan menebar bensin ke dalam api,” katanya dilansir dari situs resmi KSPI, Rabu (22/12/2021).
Apabila benar pengusaha menggugat Anies Baswedan, Said mengancam pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di kantor PTUN dan kantor Apindo di seluruh Indonesia.
“Sesuai prosedur Undang-Undang, kan boleh. Siapa bilang kantor Apindo nggak boleh dilakukan aksi? Jadi kami akan menyerukan secara konstitusional secara prosedural, seluruh kantor Apindo di seluruh Indonesia termasuk kantor pusat Apindo akan jadi target aksi besar-besaran kaum buruh,” tegasnya.
Said merasa geram dengan Apindo karena dinilai tidak ingin mensejahterakan buruh. Padahal kenaikan upah ini diminta buruh hanya untuk pengusaha yang mampu tetapi tidak diminta bagi UMKM.
“Ini (Apindo) yang bikin rusak negeri ini nih. Selalu tidak mau ada kesejahteraan kaum buruh. Saya berkali-kali sudah bilang yang tidak mampu tidak usah dinaikkan upah minimumnya, yang terdampak Covid-19 tidak usah dinaikkan upah minimumnya sepanjang hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan, serahkan kepada pemerintah bukan ke buruh,” pungkasnya.
( Gambar : KSPI / Penulis : Fitri )
Tags : perkiraan umr jakarta 2022, upah minimum tahun 2022, kenaikan upah 2022, kenaikan umk 2022
No comments