Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Pemerintah Perluas Kriteria Penerima Insentif Pajak

Peluang.co.id -  Pemerintah memutuskan memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Hal ini bertujuan unt...



Peluang.co.idPemerintah memutuskan memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Hal ini bertujuan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengatakan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 sehingga masih mempengaruhi ekonomi dan produktivitas masyarakat.


“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ujar Neil dilansir dari situs resmi Kemenkeu, Jumat (5/11/21).


Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut.  


Penambahan ini diberikan kepada tiga jenis insentif. Pertama, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan besarnya angsuran sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif PPh 25 dari semula 216 menjadi 481 KLU.


Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Pembebasan dari pemungutan dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 397 KLU.


Ketiga, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Pengembalian untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 229 KLU.



( Gambar : Kemenkeu / Penulis : Fitri )



Tags : pmk insentif pajak 2021, manfaat insentif pajak, insentif pajak umkm 2021, insentif pajak 2021


No comments

Latest Articles