Naik Rp 37.749, Anies Umumkan Besaran UMP DKI Jakarta 2022 Peluang.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan bes...
Naik Rp 37.749, Anies Umumkan Besaran UMP DKI Jakarta 2022 |
Peluang.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 bagi pekerja/buruh. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa UMP tersebut yaitu sebesar Rp. 4.453.935,536.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (22/11/21).
Jumlah UMP DKI Jakarta 2022 naik sekitar 0,85% atau sebesar Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186,548.
Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Disamping itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
( Gambar : PPID Provinsi DKI Jakarta / Penulis : Fitri )
Tags : perkiraan umr jakarta 2022, upah minimum tahun 2022, kenaikan upah 2022, kenaikan umk 2022
No comments