Peluang.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan membuka kembali dan menghapus pembatasan j...
Peluang.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negeri ginseng tersebut. Termasuk bagi Penempatan Pekerja Migran Skema EPS untuk Indonesia.
"Hari ini Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," jelas Ida dilansir dari situs Kemnaker, Sabtu (6/11/2021).
Ida menambahkan upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dilakukan. Pihak Kemnaker telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk pertimbangan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate Covid-19 di Indonesia.
Disamping itu, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi CPMI yang akan masuk ke negaranya.
"Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam)” jelas Suhartono.
Apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis), maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.
"Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," pungkasnya.
( Gambar : Kemnaker / Penulis : Fitri )
Tags : contoh pekerja migran indonesia, perbedaan pekerja migran dan tki, pekerja migran indonesia pdf, arti migran indonesia
No comments