Kemnaker Bahas Penetapan Upah Minimum 2022 Peluang.co.id - Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelas...
Kemnaker Bahas Penetapan Upah Minimum 2022 |
Peluang.co.id - Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan Upah Minimum merupakan perlindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Kebijakan Upah Minimum ini juga ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
"Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor," jelas Indah dikutip dari laman Kemnaker, Senin (15/11/21).
"Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minimum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluru pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan UMS selama masih berlaku." lanjutnya.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bawha penetapan Upah Minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.
Penetapan Upah Minimum ini juga dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," katanya.
( Gambar : Kemnaker / Penulis : Fitri )
Tags : perkiraan umr jakarta 2022, upah minimum tahun 2022, kenaikan upah 2022, kenaikan umk 2022
No comments