Bea Cukai Musnahkan Rokok Hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Peluang.co.id - Bea Cukai melakukan pemusnahan barang-barang ilegal...
Bea Cukai Musnahkan Rokok Hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah |
Peluang.co.id - Bea Cukai melakukan pemusnahan barang-barang ilegal di 3 pulau di Indonesia yakni Sumatera, Jawa dan Sulawesi sebagai tindak lanjut atas barang milik negara yang telah ditetapkan statusnya untuk dimusnahkan.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pemusnahan kali ini dilakukan atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan statusnya oleh pengadilan. Berbagai jenis rokok, minuman keras, barang ilegal lainnya serta barang yang merugikan masyarakat.
“Seluruh barang yang ditegah dan ditindak merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara dan kesehatan masyarakat serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif. Masing-masing kantor pun melaporkan hasil penindakan setahun terakhir bersama dengan koordinasi aparat setempat,” jelas Firman dilansir dari situs resmi Bea Cukai, Selasa (23/11/21).
Untuk wilayah Sumatera Bagian Timur melaporkan lebih dari Rp 17,7 miliar total nilai barang yang dimusnahkan secara serentak.
Sedangkan di wilayah Jawa Tengah, total barang yang dimusnahkan terdiri dari 12,18 juta batang rokok ilegal, 2 karung etiket, dan 1.200 ml miras ilegal. Nilai barang diperkiraan sebesar Rp10,4 Miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7,6 miliar.
Sementara di Makassar pemusnahan barang yang dilakukan ada sebanyak 4.238.500 batang rokok ilegal, 632 paket barang kiriman serta hasil penegahan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling. Diperkirakan lebih dari 4 miliar rupiah berhasil diamankan dari pemusnahan kali ini.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal kali ini. Tidak hanya merugikan negara namun dapat merusak tatanan kehidupan sosial,” tandasnya Firman.
( Gambar : Bea Cukai / Penulis : Fitri )
Tags : contoh barang ilegal, barang ilegal di jne, penyelundupan barang ilegal, barang ilegal bea cukai
No comments