Peluang.co.id - Perusahaan mobil Tesla dituntut membayar ganti rugi hampir 137 juta dolar AS (Rp 1,96 triliun) karena dugaan gagal menghe...
Peluang.co.id - Perusahaan mobil Tesla dituntut membayar ganti rugi hampir 137 juta dolar AS (Rp 1,96 triliun) karena dugaan gagal menghentikan pelecehan terhadap mantan pekerja kulit hitam di pabrik Fresno.
Melansir dari BBC pada Rabu (6/10/21), Owen Diaz sebagai operator lift dari 2015 hingga 2016, menjadi sasaran rasisme di lingkungan kerja, menurut pengadilan federal di San Francisco.
Diaz mengaku pekerja kulit hitam terus menghadapi hinaan rasis di lantai pabrik dan grafiti rasis di kamar mandi. Disisi lain, Tesla membantah hal itu tetapi mengakui bahwa pihaknya tidak sempurna.
Gugatan Diaz menuduh pekerja Afrika-Amerika menghadapi rasisme dari era Jim Crow di pabrik pembuat mobil listrik Fremont. Dikatakan rekan-rekannya menggunakan julukan rasial setiap hari dan menyuruh Diaz untuk kembali ke Afrika.
"Citra progresif Tesla adalah penutup fasad atas perlakuan regresif dan merendahkan karyawan Afrika-Amerika," katanya.
Meskipun ada keluhan kepada pengawas, pengadilan menemukan Tesla tidak mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Juri di pengadilan San Francisco juga memberikan Diaz 130 juta dolar AS sebagai ganti rugi dan 6,9 juta dolar AS untuk tekanan emosional. Menurut pengacara Diaz, salah satunya, Lawrence Organ dari California Civil Rights Law Group, mengatakan dia berharap hukuman yang tinggi akan memicu perubahan.
"Sungguh menyenangkan mengetahui bahwa juri bersedia meminta pertanggungjawaban Tesla, salah satu perusahaan terbesar dan terkaya di dunia akhirnya diberi tahu, 'Anda tidak bisa membiarkan hal semacam ini terjadi di pabrik Anda,'" tutur Organ.
( Gambar : Reuters / Penulis : Fitri )
Tags : harga tesla, tesla indonesia, tesla technology, tesla model s
No comments