Peluang.co.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan pemerintah telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembang...
Peluang.co.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan pemerintah telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).
"Regulasi ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik,” jelas Agus dalam keterangan resminya, dilansir Senin (18/10/21).
Menurutnya, untuk menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, diperlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan yang meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen.
”Bahkan, dalam upaya pengembangan BEV (Battery Electric Vehicle) ini juga memerlukan kegiatan pilot project serta ketersediaan infrastruktur sepertieh charging station,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkap pemerintah menargetkan produksi BEV pada tahun 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda 4 atau lebih, serta 2,45 juta unit untuk roda 2.
”Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda 4 atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2,” ungkapnya.
Dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah juga memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen BEV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% (PP No 74/2021), pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta (Pergub No 3/2020).
( Gambar : Kemenperin / Penulis : Fitri )
Tags : jenis kendaraan listrik, kendaraan listrik di indonesia, artikel kendaraan listrik, mobil listrik di indonesia 2021
No comments