Peluang.co.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pajak pada Kamis (7/10/21). UU tersebut mengatur kenaikan tarif pajak pe...
Peluang.co.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pajak pada Kamis (7/10/21). UU tersebut mengatur kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan, pajak karbon baru dan membatalkan rencana pemotongan pajak perusahaan.
Undang-Undang tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan, pendapatan dan meningkatkan kepatuhan pajak, setelah kas negara terpukul tahun lalu karena pandemi COVID-19.
"Pandemi COVID-19 telah memberikan momentum dan perspektif baru dalam menata kembali sistem perpajakan agar lebih kuat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilansir dari Reuters.
Tetapi beberapa kelompok bisnis dan analis mempertanyakan waktu kenaikan pajak yang direncanakan, dengan pemulihan ekonomi dari pandemi yang terlihat masih rapuh.
Undang-undang tersebut menyerukan agar tarif PPN untuk penjualan hampir semua barang dan jasa dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada April mendatang dan menjadi 12% pada tahun 2025.
Sementara untuk tarif pajak perusahaan tidak berubah pada 22%, dibandingkan dengan rencana sebelumnya untuk memotongnya menjadi 20% tahun depan.
Langkah-langkah lain yang disetujui oleh parlemen termasuk tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi untuk orang kaya, pemotongan pajak penghasilan untuk kebanyakan orang, pajak karbon baru dan program amnesti pajak baru.
( Gambar : Reuters / Penulis : Fitri )
Tags : uu pajak penghasilan, uu pajak terbaru 2020, uu kup terbaru ortax, uu kup no. 16 tahun 2009
No comments