Peluang.co.id - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyoroti aturan pemerintah yang mewajibkan semua penumpang pesawat w...
Peluang.co.id - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyoroti aturan pemerintah yang mewajibkan semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ia menilai aturan ini merupakan langkah mundur dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Menurut saya, instruksi Mendagri Nomor 53 itu merupakan kebijakan yang mundur. Sisi lain pandemi sudah melandai dan kesadaran masyarakat akan vaksinasi sudah mulai banyak, mereka sudah merasakan bahwa vaksinasi itu meningkatkan imunitas mereka," ungkap Neng Eem dilansir dari Parlementaria, Rabu (27/10/21).
Menurutnya, syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat tidak diperlukan lagi. Sebab pemerintah telah menggelar vaksinasi secara masif dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat layak terbang calon penumpang. Persyaratan PCR ini malah berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk memilih transportasi udara.
Mengutip Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), ia mengungkap industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama satu setengah tahun terakhir. Angka ini setara dengan keuntungan selama 9 tahun untuk industri penerbangan secara global.
Sebelumnya, harga PCR berkisar dari harga Rp900.000 berlaku selama 14 hari. Namun, sekarang harga PCR antara Rp490.000-Rp500.000 ribu tetapi masa berlaku hanya 2x24 jam.
"Inikan sama saja, jadi jangan sampai harga PCR dikurangi, namun masa berlakunya dipersempit lagi. Kasihan masyarakat kita ini masih sulit," tandasnya.
( Gambar : Parlementaria / Penulis : Fitri )
Tags : biaya tes pcr di bandara, syarat penerbangan terbaru, apakah ke jakarta harus pcr, bandara yang wajib pcr
No comments