Peluang.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidit...
Peluang.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berupaya dalam mengembalikan hak negara.
“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara” ujar Sri Mulyani dilansir dari Sekretariat Kabinet, Rabu (22/9/21).
Sri Mulyani mengatakan diantara obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas, penagihan utang dana BLBI telah dilakukan kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.
Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008. Tetapi sampai saat ini tingkat pengembalian atas utangnya sangat minim.
Satgas pun melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri. Satgas juga telah mengeksekusi atas sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada tanggal 18 Desember 1998.
“Pada tanggal 20 September, jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” imbuhnya.
Jumlah nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp 664.974.593 dan USD 7.637.605. Jika di kurs total seluruhnya sebesar Rp109.508.496.559. Atas seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sejak 20 September sore.
( Gambar : Kementerian Keuangan / Penulis : Fitri )
Tags : kepanjangan blbi, daftar 48 obligor blbi, obligor blbi adalah, nama2 obligor blbi
No comments