Peluang.co.id - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nom...
Peluang.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
“Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dilansir Kamis (2/09/2021).
Peraturan ini mengatur penyelenggara layanan urun dana wajib terdaftar sebagai PSE di Kemkominfo. Dan dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.
“Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding),” terangnya.
Sampai dengan 31 Agustus 2021, sudah ada dua penyelenggara securities crowdfunding atau SCF yang mendapat izin OJK. Sedangkan empat penyelenggara SCF lain sedang dalam proses perizinan.
OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis,” pungkasnya.
( Sumber : OJK / Gambar : Sekretariat Kabinet / Penulis : Fitri )
Tags : ojk online, pengaduan ojk, konsumen ojk, ojk fintech
No comments