Peluang.co.id - Pemerintah resmi mewajibkan seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining mengguna...
Peluang.co.id - Pemerintah resmi mewajibkan seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
"Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasikan PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri," ujar Johnny dalam keterangan tertulis, dilansir Senin (6/9/2021).
Ia mengatakan fungsi skrining dalam aplikasi tersebut untuk mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan wajib menyampaikan laporan terkait operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Laporan ini wajib disampaikan setiap pekan pada hari Jumat mulai 10 September 2021.
"Kami menghimbau setiap individu di perusahaan mendapatkan vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker. Perusahaan juga wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) guna mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 di lingkungan industri," tandasnya.
( Gambar : Suara Pemerintah / Penulis : Fitri )
Tags : contoh industri, industri indonesia, sektor industri, jenis-jenis industri
No comments