Peluang.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas ( ULD ) Bidang Ketenagakerjaan di daerah. Ha...
Peluang.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah. Hal ini guna melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non diskriminasi yang memiliki berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan.
“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas,” ujar Suhartono dilansir dari situs Kemnaker, Jumat (17/9/2021).
Dalam mendukung hal ini, Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
“Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional Provinsi dan Kabupaten/Kota,” terangnya.
Ia menyebut Menaker Ida Fauziyah memiliki fokus yang tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya bidang Ketenagakerjaan. Sehingga ia meminta agar ULD ini bisa dapat diimplementasikan secepatnya.
“Ini bisa menjadi momentum yang tepat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” pungkasnya.
( Gambar : Kementerian Ketegakerjaan / Penulis : Fitri )
Tags : pp 60 tahun 2019, pp 60 tahun 2021, pp 60 tahun 2016, uu no. 8 tahun 2016
No comments