Peluang.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menerbitkan aturan sistem kerja bagi peg...
Peluang.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menerbitkan aturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dilansir dari surat edaran tersebut, Jumat (24/9/21).
Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Dan untukinstansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.
Sementara instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen dengan catatan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin COVID-19.
Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen. Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.
Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai. Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai.
( Sumber : Sekretariat Kabinet / Gambar : BBC / Penulis : Fitri )
Tags : asn 2021, tugas asn, daftar asn, berita asn terbaru
No comments