Peluang.co.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) mengusulkan pemerintah untuk sementara memberhentikan aturan kepailitan dan Penund...
Peluang.co.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah untuk sementara memberhentikan aturan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses hukum aturan ini dinilai membuat pengusaha tertekan.
PKPU merupakan proses untuk membantu perusahaan sebagai pihak yang memiliki utang atau debitur, dalam mencari solusi agar dapat membayar utang yang tersendat. Namun proses hukum PKPU justru membuat perusahaan menjadi rawan dipailitkan.
"Kami lihat pengajuan PKPU ini sudah dalam taraf yang tidak dalam kondisi menyehatkan perusahaan, dan justru malah membuat perusahaan menuju kepailitan," jelas Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/9/2021).
Ia mengungkap sepanjang tahun 2020 hingga saat ini sudah ada 1.298 perusahaan yang menghadapi kasus kepailitan. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah.
Hariyadi mengatakan pihaknya menilai hal ini dapat terjadi karena dasar hukum kepailitan dan PKPU masih kurang adil bagi debitur.
"Harusnya PKPU ini adalah sebuah format atau forum untuk debitur mencari jalan penundaan pencairan utang, di Indonesia malah kreditur yang pakai untuk mengajukan pencairan utangnya," tuturnya.
( Gambar : RRI / Penulis : Fitri )
Tags : apindo singkatan dari, struktur organisasi apindo, ketua apindo, sejarah apindo
No comments