Peluang.co.id - Pemerintah memberikan dispensasi terkait perpanjangan SIM selama pandemi. Bagi pemilik SIM di Jakarta yang telat memperpa...
Peluang.co.id - Pemerintah memberikan dispensasi terkait perpanjangan SIM selama pandemi. Bagi pemilik SIM di Jakarta yang telat memperpanjang, maka tak harus membuat SIM baru, tapi bisa memperpanjang karena ada dispensasi.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis. Jadi, SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Dengan catatan SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.
Ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM tak perlu bikin baru, seperti dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis (26/8/2021) :
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.
Adapun biaya perpanjangan SIM yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia :
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
( Gambar : Carmudi / Penulis : Fitri )
Tags : perpanjang sim keliling, perpanjangan sim online, syarat perpanjang sim a 2021, perpanjang sim jakarta
No comments