Peluang.co.id - KAI Commuter menegaskan masih memberlakukan surat tanda registrasi pekerja ( STRP ) sebagai syarat perjalanan KRL. Hal ini...
Peluang.co.id - KAI Commuter menegaskan masih memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan KRL. Hal ini karena pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021.
"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, dilansir Selasa (3/8).
Syarat lainnya adapun Surat Tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Dan untuk pengguna KRL dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis/pengobatan hingga vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Ia menuturkan petugas akan tetap melakukan pemeriksaan dokumen di setiap stasiun. Syarat dokumen ini masih akan tetap diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," kata Anne.
Disamping itu dalam rangka membantu percepatan vaksinasi nasional, maka dilakukan vaksinasi di beberapa stasiun. Ia mengungkap hingga saat ini total 3 ribu orang ikut melakukan vaksinasi di stasiun.
( Gambar : KAI / Penulis : Fitri )
Tags : syarat naik krl hari ini, syarat naik krl jabodetabek, rute krl, jadwal krl hari ini
No comments