Peluang.co.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan pusat perbelanjaan dan mal boleh dibuka namun bioskop masih ditutup selam...
Peluang.co.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan pusat perbelanjaan dan mal boleh dibuka namun bioskop masih ditutup selama masa PPKM level 4 di Jawa-Bali. Hal ini tertulis dalam Instruksinya Nomor 30 Tahun 2021.
"Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan, perbelanjaan/mal/pusat ditutup," tulis Tito dalam instruksinya, Selasa (10/8/2021).
Aturan tersebut hanya dikeluarkan untuk Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya sebagai uji coba sementara terhitung dari 10 hingga 16 Agustus 2021.
"Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dengan ketentuan," terangnya.
Untuk kapasitas operasional pusat perbelanjaan mal/pusat perdagangan, pemerintah memperbolehkan untuk beroperasi maksimal 25 persen. Dan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Pembukaan ini juga diatur dengan protokol kesehatan oleh Kementerian Perdagangan," jelas Tito.
Lebih lanjut, pemerintah juga melarang kepada dua kelompok masyarakat untuk mengunjungi pusat perbelanjaan yaitu penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun.
( Gambar : Rukita / Penulis : Fitri )
Tags : batas usia masuk mall 2021, batas usia masuk mall new normal, batas usia masuk mall new normal 2021, pengunjung mall new normal
No comments