Peluang.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU), para pekerja harus me...
Peluang.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU), para pekerja harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," jelas Ida dalam keterangan resminya, Kamis (5/8).
Persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dapat menunjukkan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Dengan ketentuan, buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," imbuhnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan bagi pekerja/buruh senilai Rp 1 juta.
( Gambar : Kementerian Ketenagakerjaan / Penulis : Fitri )
Tags : subsidi gaji kapan cair, cara daftar blt subsidi gaji 2021, subsidi gaji karyawan 2021, berita subsidi gaji hari ini
No comments