Peluang.co.id - Dalam mempercepatan penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) di daerah, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri...
Peluang.co.id - Dalam mempercepatan penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) di daerah, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021.
Dikeluarkannya PMK ini untuk mendukung pendanaan melalui belanja transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD), optimalisasi penggunaan dan penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan lainnya.
“Yang pertama adalah kita memberikan relaksasi terhadap penyaluran Dana Desa, jadi harapannya nanti dengan adanya penyaluran yang lebih baik maka tingkat serapan di daerah yang sampai langsung kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan meningkat drastis,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti, dikutip Jumat (30/7).
Saat ini capaian untuk serapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa masih sangat rendah. Dari target anggaran sebesar Rp 28,8 triliun, capaiannya saat ini baru sekitar Rp 6,1 triliun.
"Pada saat pandemi, perlinsos ini harus betul-betul kita tingkatkan. Karena perlinsos yang terutama ada di desa ini merupakan bantalan bagi masyarakat banyak,” tuturnya.
Selain hal itu, ia menekankan pentingnya konsistensi realisasi jumlah KPM BLT Desa setiap bulannya. Prima menyebut ada tren penurunan jumlah penerima dalam beberapa bulan terakhir ini.
“Nah untuk itu kita berikan suatu relaksasi-relaksasi persyaratan yang tadinya ini dianggap merupakan penghambat tapi kita berikan relaksasi. Salah satunya adalah dengan bisa memberikan rapel dan juga penggunaan sistem tagging,” imbuhnya.
Prima menegaskan bahwa BLT Desa merupakan prioritas penggunaan Dana Desa. Jika ada desa yang jumlah KPM-nya masih kurang maka bisa melakukan penambahan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.
( Sumber : Kementerian Keuangan / Gambar : Sekretariat Kabinet / Penulis : Fitri )
Tags : contoh anggaran daerah, fungsi anggaran daerah, contoh penerimaan anggaran daerah, ringkasan apbd 2020
No comments