Peluang.co.id - Kementerian Keuangan memutuskan untuk realokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada beberapa sektor sebaga...
Peluang.co.id - Kementerian Keuangan memutuskan untuk realokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada beberapa sektor sebagai respon atas pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Realokasi yang dilakukan yakni penambahan anggaran di sektor Perlindungan Sosial, Kesehatan, Insentif Usaha, dan pengurangan anggaran di sektor Dukungan UMKM & Korporasi, dan Program Prioritas Pemerintah," ujar Kemenkeu dilansir dari laman Covid-19, Senin (12/7).
Sektor pertama yaitu anggaran sektor Perlindungan Sosial yang meliputi Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai dan lainnya mengalami penambahan anggaran yang sebelumnya Rp 148,27 Triliun menjadi Rp 149,08 triliun.
Adapun sektor Insentif Usaha yang anggarannya dinaikkan yang awalnya Rp 56,73 triliun menjadi Rp 62,83 triliun. Sektor ini meliputi Angsuran PPh 25, Tarif PPh Badan, PPh Final UMKM, PPnBM Kendaraan Bermotor dan sebagainya.
Anggran untuk sektor kesehatan juga ditambah karena pemberlakuan PPKM Darurat, dari semula Rp172, 84 triliun menjadi Rp 185,98 Triliun.
Sedangkan anggaran untuk UMKM dan korporasi selama PPKM Darurat akan dikurangi, sebelumnya sebesar Rp 193,74 triliun menjadi Rp 178,47 triliun.
Anggaran Program Prioritas Pemerintah juga akan dikurangi, semula Rp127,85 triliun menjadi Rp123,08 triliun. Program ini meliputi program padat karya K/L, ketahanan pangan, ICT, pariwisata, dan lainnya. ( Foto : Tempo / Penulis : Fitri )
Tags : materi apbn, apbn 2020, tujuan apbn, data apbn
No comments