Peluang.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah unt...
Peluang.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk dibuatkan peraturan terkait larangan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menyampaikan setidaknya terdapat sejumlah hal yang harus diatur dalam peraturan menteri, bukan hanya sekedar imbauan.
"Sekurang-kurangnya peraturan Menteri Tenaga Kerja itu harus memuat, satu, jam kerja. Kami mengusulkan bergilir," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7).
Ia menyebut apabila ditemukan tingkat penularan yang tinggi, misalnya saja sudah lebih dari 10 persen maka pabrik atau perusahaan harus diliburkan sementara.
"Jadi begitu di tracing, hanya sekitar mungkin 20 persen perusahaan yang melakukan tracing ya dengan biaya sendiri, ditemukan penularan lebih dari 10 persen liburkan, apakah 5 hari, 7 hari atau 14 hari, silakan diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," terangnya.
Kemudian memuat tentang pelarangan PHK. Said meminta bila PHK tidak bisa dihindari, harus ada diskusi dengan serikat buruh, dan melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Menurutnya apabila tidak ada aturan di level peraturan menteri, PHK merupakan hal mudah yang dapat dilakukan pengusaha.
"Setidak-tidaknya yang keempat peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu juga mengatur tentang pembayaran upah bilamana tidak bisa dihindari pekerja dirumahkan," tuturnya.
( Gambar : ksarbumusi.or.id / Penulis : Fitri )
Tags : macam-macam buruh, buruh kbbi, gaji buruh, contoh buruh
No comments