Peluang.co.id - Mulai Senin (26/7), pengguna Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksina...
Peluang.co.id - Mulai Senin (26/7), pengguna Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," dikutip dari laman KAI.
Sementara untuk pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Kereta Api Lokal juga hanya akan melayani perjalanan untuk pelanggan yang bekerja di perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.
Dengan syarat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Kemudian untuk pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Tetapi akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
( Gambar : kai.id / Penulis : Fitri )
Tags : jadwal kereta api, naik kereta api, jadwal kereta api ekonomi ac, syarat naik kereta api
No comments