Peluang.co.id - Garuda Indonesia memberlakukan beberapa syarat bagi penumpang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) D...
Peluang.co.id - Garuda Indonesia memberlakukan beberapa syarat bagi penumpang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali yang dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat berlaku, ada beberapa persyaratan perjalanan penumpang yang harus dipenuhi. Diantaranya kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam. Ini berlaku mulai 5 Juli 2021 mendatang.
Dilansir dari laman Garuda Indonesia pada Sabtu (3/7), maskapai penerbangan ini akan menyediakan fasilitas vaksinasi di Bandara Soekarno Hatta. Rencananya layanan vaksinasi ini juga akan diperluas.
"Kami hadirkan melalui penyediaan fasilitas vaksinasi Covid-19 di terminal 3 Soetta dan rencana perluasan titik layanan vaksinasi, optimalisasi aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Garuda Indonesia menegaskan awak pesawat telah mendapatkan vaksinasi lengkap dan pemutakhiran sistem filtrasi udara di kabin pesawat untuk menyaring kontaminan bakteri dan virus.
Irfan menuturkan pihaknya akan memperkuat dan mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan secara komprehensif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Kami optimistis dapat semakin memperkuat perlindungan multi proteksi bagi masyarakat dalam menggunakan pilihan moda transportasi udara bersama Garuda Indonesia di periode PPKM Darurat ini," pungkasnya. ( Foto : Garuda Indonesia / Penulis : Fitri )
No comments