Peluang.co.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkapkan pemerintah terus mendorong penggunaan produk usaha mikro, kecil, dan ...
Peluang.co.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkapkan pemerintah terus mendorong penggunaan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya adalah melalui kewajiban alokasi 40 persen bagi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Komitmen pemerintah untuk mengutamakan penggunaan produk lokal UMKM telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yaitu dengan adanya kewajiban alokasi 40 persen bagi UMKM, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelasnya dilansir dari Sekretariat Kabinet, Sabtu (19/6).
Melalui Perpres ini, UMKM dapat memperoleh kesempatan untuk berperan lebih besar dan lebih luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pengawasan atas realisasi atau pelaksanaannya juga harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat,” tegas Wapres.
Hal tersebut disampaikan oleh Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada Puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Wapres mengatakan melalui Gernas BBI, pemerintah juga mendorong UMKM untuk masuk ke dalam pasar digital. Tahun 2020 lalu, Gernas BBI telah berhasil mengikutsertakan 3,7 juta pelaku UMKM bergabung dengan platform online untuk memasarkan produknya.
“Pemasaran produk UMKM secara online diharapkan mampu menciptakan multiplier effects yang memberikan manfaat lebih besar dan lebih luas bagi para pelaku UMKM sehingga mampu menyumbang pada peningkatan kesejahteraan dan perekonomian nasional,” ujarnya.
Wapres pun mendorong para pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan berbagai platform digital yang ada untuk mendukung usaha yang dijalankan.
“Dalam era digital ini, UMKM juga harus memanfaatkan platform digital termasuk media sosial untuk mendukung perkembangan usahanya, serta mempermudah akses pada pembiayaan, distribusi, dan pemasaran produknya,” tandasnya. ( Foto : Sekretariat Kabinet / Penulis : Fitri )
No comments