Peluang.co.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan reviu dari Kementerian Kesehatan ...
Peluang.co.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan reviu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tahun 2020.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C. Brata mengungkapkan tunggakan tagihan penanganan Covid-19 telah mencapai Rp 2,56 triliun di 909 rumah sakit.
“Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit,” ucapnya dilansir dari laman BPKP, Senin (28/6).
Ia menuturkan dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih ada 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp695 miliar.
“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp1,665 triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp3,897 triliun,” ujarnya.
Selain yang sudah dimintakan reviunya kepada BPKP masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tahun 2020 yang saat ini belum disampaikan kepada BPKP.
Hal ini dikarenakan masih diproses di Kementerian Kesehatan baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing rumah sakit.
“Sampai saat ini tunggakan tagihan tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp3,14 triliun dispute klaim per 31 Des 2020 dan TPKD provinsi sekitar Rp6,93 triliun. Di samping itu masih ada Rp5,39 triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing rumah sakitnya oleh Kemenkes,” jelasnya.
BPKP berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah terpenuhi dokumen formalnya agar dipercepat pembayarannya yang tentunya dengan merujuk pada hasil reviu BPKP. ( Foto : Antara / Penulis : Fitri )
No comments