Peluang.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan menagih utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Ban...
Peluang.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan menagih utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan total senilai Rp 110,45 triliun. Utang BLBI ini diharapkan yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun.
"Tiga tahun ini harapannya sebagian besar atau keseluruhan bisa kami ambil kembali hak negara tersebut," jelas Sri Mulyani dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (4/6).
Penagihan utang BLBI ini akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI yang telah diresmikan hari ini.
Satgas BLBI akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya yang memiliki wewenang untuk penagihan utang juga kapasitas pelacakan aset (asset tracing) seperti Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Kementerian ATR, dan lainnya.
"Oleh karena waktunya sudah sangat panjang yaitu sudah lebih dari 20 tahun, tentu kami tidak lagi pertanyakan niat baik atau tidak, tinggal mau membayar atau tidak," tambahnya.
Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa utang BLBI ini adalah hak tagih negara. Dana talangan (bailout) itu diberikan ketika krisis perbankan pada 1997-1998 lalu kepada obligor maupun debitur yang mengalami kesulitan finansial dikarenakan krisis.
"Memang statusnya ada yang dalam bentuk obligor, ada yang dalam bentuk debitur. Mereka yang pinjam kemudian tidak kembalikan yang menyebabkan bank itu kolaps," tegasnya. ( Foto : Instagram @smindrawati / Penulis : Fitri )
No comments