Peluang.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan penc...
Peluang.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.
"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," jelas Ida dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (21/6).
Menaker melaporkan permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini meningkat di berbagai daerah. Hal ini disebabkan adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Ia pun mendapat laporan bahwa di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.
"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar," tuturnya.
Menaker menghimbau kepada masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.
Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujarnya. ( Foto : Sekretariat Kabinet / Penulis : Fitri )
No comments