Peluang.co.id - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkop UKM) Arif Rahman Hakim buka suara soal Ikhtisar Hasil Pemeriksaan ...
Peluang.co.id - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkop UKM) Arif Rahman Hakim buka suara soal Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 terkait penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tidak sesuai kriteria.
Arif Rahman mengatakan adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020.
“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” jelasnya dilansir dari laman Kemenkop UKM, Kamis (24/6).
Ia menyebut pihaknya telag menindaklanjuti rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021 dan telah melakukan pengujian serta dapat diterima oleh Tim BPK.
Sejumlah langkah penyelesaian akan dilakukan apabila terdapat penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.
“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” tegasnya.
Ia menyampaikan ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria disebabkan oleh belum adanya database tunggal terkait dengan UMKM.
Kemudian waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas dampak pandemi Covid-19, sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.
“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” imbuhnya. ( Foto : Kemenkop UKM / Penulis : Fitri )
No comments