Peluang.co.id - Pemerintah berencana menjadikan sembako serta biaya pendidikan dikenakan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mela...
Peluang.co.id - Pemerintah berencana menjadikan sembako serta biaya pendidikan dikenakan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai kabar itu melalui akun instagram miliknya @smindrawati.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulisnya dilansir pada Selasa (15/6).
Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan dalam memungut pajak untuk penerimaan negara.
"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan asas keadilan," tegas Menkeu.
Ia mengatakan bahwa yang akan dikenakan PPN seperti beras premium impor yang harganya terbilang mahal dan dikonsumsi oleh kelas atas. Sementera untuk beras produksi petani yang biasa dijual di pasar tradisional tidak akan dipungut PPN.
Menkeu juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini justru banyak memberikan insentif pajak sebagai upaya pemulihan ekonomi. Seperti pajak UMKM dan pajak karyawan (PPH 21) yang dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintah. ( Foto : Instagram @smindrawati / Penulis : Fitri )
No comments