Peluang.co.id - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau Hergun komentari Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang ternyata banyak sal...
Peluang.co.id - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau Hergun komentari Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang ternyata banyak salah sasaran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada ketidaktepatan penyaluran sebesar Rp1,18 triliun. Bahkan, Rp 91,8 miliar dari bantuan itu diberikan kepada 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal.
"Sangat keterlaluan bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal masih mendapatkan BPUM. Padahal masih banyak pelaku usaha mikro yang masih eksis, tetapi belum mendapatkan BLT UMKM tersebut," katanya dilansir dari laman DPR RI, Sabtu (26/6).
Ia mengatakan penyaluran BPUM perlu dievaluasi secara menyeluruh. Terdapat sebanyak 414.613 penerima yang tidak sesuai kriteria, SK, dan mengalami duplikasi.
"Seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran BPUM mulai dari pengusul, Kemenkop UKM, dan perbankan penyalur perlu diaudit," seru Hergun.
Penyaluran BPUM pada 2020 ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.6/2020.
Hergun mendesak temuan BPK tersebut harus segera ditindaklanjuti agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. ( Foto : DPR RI / Penulis : Fitri )
No comments