Peluang.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait kabar akan diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako ...
Peluang.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait kabar akan diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan.
Ditjen Pajak memberi penjelasannya mengenai polemik PPN tersebut lewat postingan akun instagram resminya @ditjenpajakri.
"Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," tulis akun Ditjen Pajak dilansir pada Senin (14/6).
Ditjen Pajak menilai saat ini orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN,
Berdasarkan postingan tersebut, pajak yang akan diterapkan dalam bidang pendidikan dan sembako tidak berlaku pada semua aspek. Ada ketentuan yang nantinya akan tercantum dalam reformasi sistem PPN.
Ditjen Pajak mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem PPN.
Nantinya diharapkan sistem baru tersebut bisa memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara. ( Foto : Gatra.id / Penulis : Fitri )
No comments