Peluang.co.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan total dana calon jemaah haji yang batal berangkat pada 2020 sebesar Rp...
Peluang.co.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan total dana calon jemaah haji yang batal berangkat pada 2020 sebesar Rp 8,6 triliun. Para calon jemaah haji ini terpaksa batal berangkat karena situasi yang masih dalam masa pandemi covid-19.
Mengutip dari laman BPKH pada Rabu (30/6), Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 atau biaya total setiap jemaah ditetapkan sebesar Rp 69 juta. Sementara, dana yang berasal dari pembayaran peserta atau biaya perjalanan haji (BIPI) ditetapkan senilai Rp 35,23 juta.
BPKH telah mempersiapkan dana subsidi senilai Rp 6,8 triliun dalam rangka memenuhi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji setiap jemaah senilai Rp 69 juta.
Neraca BPKH 2020 menyajikan jumlah kewajiban kepada jemaah tunda atau batal berangkat Rp8,6 triliun, namun tidak mencatat kewajiban atau utang khususnya kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi.
Anggota Badan Pelaksana (BP) BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira mengatakan dana Rp 8,6 triliun tersebut adalah dana biaya perjalanan haji dari masing-masing peserta.
"Yang dimaksud di sini adalah kewajiban kepada jemaah tunda berangkat karena pembatalan keberangkatan ibadah haji oleh pemerintah RI, terdiri dari setoran awal dan setoran lunas" ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Dana tersebut meliputi setoran awal senilai rata-rata Rp 25 juta dan setoran akhir rata-rata Rp 10 juta. Nominal tersebut tergantung pada daerah masing-masing calon jemaah haji. Ia menegaskan dana tersebut tersimpan di bank syariah dan siap dicairkan. ( Foto : BPKH / Penulis : Fitri )
No comments