Peluang.co.id - Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini bertujuan untuk mendorong Pemulihan E...
Peluang.co.id - Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini bertujuan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). KUR juga menjadi penggerak pembiayaan utama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah lesunya penyaluran skema kredit lain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan adanya kenaikan KUR tanpa jaminan menjadi Rp 100 juta.
"Perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta," ujar Airlangga dilansir dari Sekretariat Kabinet, Kamis (6/5).
Airlangga mengungkapkan bahwa porsi kredit UMKM saat ini baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan.
Presiden Joko Widodo meminta agar porsi itu dapat ditingkatkan secara bertahap agar bisa melampaui 30 persen pada 2024 mendatang.
Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan. 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021," tambahnya.
Pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama periode tersebut. Sehingga total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 sebesar Rp 7,84 triliun. ( Foto : Sekretariat Kabinet / Penuli : Fitri )
No comments