Peluang.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJ...
Peluang.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Organisasi dan tata kerja baru ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 184/PMK.01/2020.
Lewat aturan tersebut, Kementerian Keuangan menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya untuk melengkapi 20 KPP Madya yang sudah ada sebelumnya. Dari 18 KPP tersebut, 15 berada di Pulau Jawa dan 3 lainnya berada di luar Pulau Jawa.
“Tambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 menjadi 38. Berarti KPP Madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggung jawab untuk penerimaan sebesar 33,79 persen,” jelas Sri Mulyani dilansir dari Kementerian Keuangan, Senin (24/05).
Adanya kenaikan yang terbilang signifikan ini karena sebelumnya 20 KPP Madya bertanggungjawab pada penerimaan pajak sebanyak 19,53 persen.
“Tujuannya tidak hanya sekedar untuk menambah jumlah KPP Madya, namun juga untuk memberikan pelayanan yang makin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak,” ujar Menkeu.
Kinerja dari KPP Madya menjadi penentu kinerja dari keseluruhan penerimaan pajak. Maka dukungan dari tata kerja dan organisasi merupakan hal yang sangat penting.
“Perbaikan administrasi, kepastian ini yang terus-menerus harus diperbaiki. Simplifikasi namun tetap akurat dan kredibel. Mudah namun tidak berarti dia merupakan compromise dan itulah yang harus kita terus lakukan,” imbuhnya. ( Foto : Instagram @smindrawati / Penulis : Fitri )
No comments