Peluang.co.id - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pelayanan p...
Peluang.co.id - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pelayanan permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih dihentikan sementara.
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis atau nasional dengan syarat mengikuti protokol kesehatan.
"Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Covid-19, maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan," terang Chairul dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (19/5).
Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," tegasnya.
Kemnaker juga memastikan para TKA yang bekerja di Indonesia hanya yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dan memenuhi persyaratan serta perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Foto : Kementerian Ketenagakerjaan / Penulis : Fitri )
No comments