Peluang.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayar penuh oleh pengusaha k...
Peluang.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayar penuh oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh.
"Dibutuhkan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," kata Ida dalam koferensi pers virtual pada Senin (12/4).
Ida menambahkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR merupakan pendapatan non upah yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba," tegas Ida.
Kemnaker juga telah berdiskusi dengan Lembaga Tripartit Nasional dan Tim Kerja Dewan Pengupah Nasional serta menjalin komunikasiyang intens dengan pengusaha, Serikat Buruh dan Serikat Pekerja untuk mencapai kesepahaman terkait memberikan THR keagamaan 2021.
Ida juga memohon untuk Kepala Daerah agar bekerja sama memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Disamping itu,untuk pengusaha yang tidak sanggup membayar THR agar melakukan berdiskusi dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran THR tersebut.
Hasil kesepakatan tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Perlu diingat kesepakatan ini tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar THR 2021. ( Sumber : Youtube Kompas TV / Sumber Foto : Kemnaker / Penulis : Fitri )
No comments