Peluang.co.id - Kementerian Perindustrian meminta sejumlah tarif safeguard untuk produk-produk garmen impor. Hal ini dilakukan untuk melin...
Peluang.co.id - Kementerian Perindustrian meminta sejumlah tarif safeguard untuk produk-produk garmen impor. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari tekanan impor.
Kementerian Perindutrian mengusulkan tarif safeguard yang beragam untuk produk garmen. Seperti produk t-shirt yang tarifnya diusulkan sebesar Rp 27.000 untuk satu produk impor.
"Ketika ada atasan casual dari China sebut saja, masuk dengan harga Rp 20 ribu dikenakan safeguard Rp 27 ribu. Harga yang masuk ke Indonesia menjadi Rp 47.000," jelas Direktur Industri Tekstil, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh, dilansir dari Antara, Selasa (27/4).
Elis mengatakan bahwa aturan ini masih dalam tahap rekomendasi dari Kementerian Perdagangan ke Kememnterian Keuangan.
"Saat ini prosesnya masih rekomendasi dari Kementarian Perdagangan ke Kementerian Keuangan. Masih ada satu tahap lagi di Kementerian Keuangan. Baru dapat ditetapkan oleh menteri," imbuhnya.
Elis optmis dengan diberlakukan tarif tersebut, industri Indonesia dapat memproduksi jenis pakaian yang sama dengan harga yang lebih murah. Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa tarif yang diusulkan merupakan hasil formulasi dari perbedaan rata-rata harga impor dengan harga jual dalam negeri.
"Perbedaan harga jual di dalam negeri dengan harga rata-rata impor tersebut dihitung perbedannya berapa, itulah tarifnya," pungkas Elis. ( Sumber Foto : Garmenesia / Penulis : Fitri )
No comments