Peluang.co.id - Salah satu upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi Indonesia yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 T...
Peluang.co.id - Salah satu upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi Indonesia yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan ini berisi tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk mendukung kemudahan investasi.
PP ini mendukung penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha serta layanan daerah. Tujuan kebijakan ini diterbitkan adalah untuk memperkuat peran daerah dalam menyinergikan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
"Ini perlu menjadi perhatian kita semua, karena ini nanti ada kaitannya dengan bagaimana kita meningkatkan investasi di negara kita," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti dikutip dari laman web Kemenkeu, Kamis (29/4).
Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya investasi di daerah akan berdampak positif. Dengan adanya investasi maka diyakini akan muncul lapangan kerja baru dan kemudahan berusaha. Hal ini akan meingkatkan pendapatan daerah.
Astera juga mengajak pimpinan daerah agar tidak ragu memberikan insentif maupun reformasi dalam pemberian izin berusaha dan kemudahan berinvestasi.
Dirjen PK juga berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat salin bekerja sama dalam menciptakan suasana kondusif untuk investasi.
"Harapan kami, pusat dan daerah bisa bahu mebahu untuk saling bekerja sama bagaimana menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi," tuturnya. ( Sumber Foto : klikpositif.com / Penulis : Fitri )
No comments