Peluang.co.id - Presiden Joko Widodo menyampaikain bahwa ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberia...
Peluang.co.id - Presiden Joko Widodo menyampaikain bahwa ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu, 28 April 2021.
Hal ini ia sampaikan pada kunjungan kerjanya pada Kamis, 29 April 2021 di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
"Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan," jelas Jokowi dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jumat (30/4).
Jokowi mengatakan pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
"Dan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut berisi mengenai aturan THR yang harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," pungkas Jokowi. ( Sumber Foto : Sekretariat Kabinet / Penulis : Fitri )
No comments