Peluang.co.id - Bentuk usaha tetap adalah usaha yang dirintis oleh individu yang tidak tinggal di Indonesia atau tidak berada di Indonesia...
Peluang.co.id - Bentuk usaha tetap adalah usaha yang dirintis oleh individu yang tidak tinggal di Indonesia atau tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu selama 12 bulan atau satu tahun.
Meskipun tidak berdomisili di Indonesia namun pemilik usaha tersebut tetap mengambil keuntungan dari bisnis yang dijalankan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 huruf a - h Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000. Maka berikut ini jenis-jenis bentuk usaha tetap :
1. Kantor Cabang
Apabila suatu perusahaan asing memiliki kantor cabang di Indonesia maka itu merupakan jenis bentuk usaha tetap. Kantor cabang dibangun agar memudahkan mobilitas perusahaan tersebut. Didirikannya kantor cabang menjadi bukti bentuk usaha tersebut bersifat tetap. Maka dari penghasilan perusahaan tersebut harus dibebankan pajak yang berlaku.
2. Gedung Perusahaan
Gedung perusahaan juga menjadi salah satu bukti fisik dari bentuk usaha asing yang bersifat tetap yang berada di Indonesia. Adanya gedung perusahaan menjadi salah satu penghasilan yang perlu dihitung dalam pajak.
3. Pabrik
Banyak usaha asing yang khususnya bergerak di industri manufaktor mendirikan pabrik din Indonesia agar aktivitas usahanya berjalan lancar. Adanya pabrik pertanda kapasitas usaha berskala besar serta kedudukan yang tetap. Berdirinya pabrik tersebut menentukan bahwa adanya aktivitas usaha yang bersifat tetap dan memperoleh penghasilan di Indonesia.
4. Aktivitas Manajemen
Aktivitas manajemen juga salah satu bentuk usaha yang bersifat tetap. Adanya aktivitas manajemen menandakan bahwa adanya aktivitas usaha aktif. Aktivitas manajemen yang dilakukan di Indonesia termasuk pengelolaan sumber daya manusia, dan komoditi bisnis yang dijalankan. Maka aktivitas manajemen yang ada masuk kategori usaha tetap yang ada di Indonesia.
5. Pertambangan dan Penggalian
Indonesia terkenal dengan sumber daya alamnya yang banyak dan melimpah. Beberapa pertambangan di Indonesia merupakan bentuk usaha tetap. Usaha pertambangan yang ada menunjukkan bahwa adanya aktivitas pertambangan dan penggalian yang dilakukan oleh usaha asing. Ini termasuk dalam kategori bentuk usaha tetap. ( Sumber : Accurate.id / Sumber Foto : Klik Bekasi / Penulis : Fitri )
No comments