Peluang.co.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa aturan mengenai THR 2021 direncanakan te...
Peluang.co.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa aturan mengenai THR 2021 direncanakan terbit paing lambat awal Ramadhan mendatang.
"Kita rencanakan sebelumnya Ramadhan atau awal Ramdhan sudah kita keluarkan," kata Anwar dilansir dari detikcom pada Hari ini (3/4).
Kemnaker mengaku telah menjalin komunikasi sekaligus berdiskusi dengan para pengusaha dan perwakilan pekerja maupun buruh mengenai aturan THR 2021.
Masukan dari berbagai pihak tersebut juga menjadi bahan pertimbangan Kemnaker untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.
Kemnaker juga meninjau kembali kondisi perusahaan yang ada yang pada tahun lalu diizinkan untuk membayar THR karyawannya secara dicicil.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya sudah meminta kepada para pengusaha agar membayar THR tahun 2021 ini secara penuh tidak dicicil.
Menanggapi hal tersebut, Kemnaker juga masih akan mengkaji mengenai kebijakan tersebut. Akankah aturan terkait THR tahun ini akan sama dengan tahun sebelumnya atau akan berubah. ( Sumber Foto : Edufulus / Penulis : Fitri )
No comments