Peluang.co.id - Pemerintah masih terus memberikan stimulus sektor ketenagakerjaan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-1...
Peluang.co.id - Pemerintah masih terus memberikan stimulus sektor ketenagakerjaan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Stimulus yang diberikan berupa diskon tarif tenaga listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya bebas atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II 2021.
Menanggapi hal tersebut, PT PLN (Persero) telah menyampaikan kesiapannya sehingga stimulus periode April hingga Juni 2021 telah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan.
Direktur Jenderal Ketengalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa stimulus yang diberikan ini bersifat sementara. Stimulus yang akan diberikan sendiri sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya mulai triwulan II tahun 2021.
Terdapat tiga mekanisme stimulus tarif tenaga listrik periode bulan April sampai Juni 2021. Pertama, pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA akan diberikan diskon tarif listrik 50 persen dengan maskimal penggunaan 720 jam nyala.
Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Ketiga, bebas biaya beban atau abonemen serta bebas ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk pelanggan reguler dan layanan khusus untuk keperluan industri, bisnis, dan sosial.
Dengan stimulus ini PLN berharap adanya peningkatan produktivitas pelaku usaha serta daya beli masyarakat guna pemulihan perekonomian nasional. ( Sumber : Sekretariat Kabinet / Sumber Foto : Dream.co.id / Penulis : Fitri )
ليست هناك تعليقات