Peluang.co.id - Per 8 Maret 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan menembus Rp 999,7 triliun. Sedangkan...
Peluang.co.id - Per 8 Maret 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan menembus Rp 999,7 triliun. Sedangkan debitur yang memperoleh fasilitas restrukturisasi kredit perbankan ada 7,97 juta rekening.
Dilansir dari Siaran Pers OJK pada Hari ini (26/3), perbankan merestrukturisasi 6,17 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp 328 triliun, sementara jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,48 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp 497,7 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan jumlah ini akan terus meningkat walaupun trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.
Sedangkan untuk nilai outstanding restrukturisasi kredit perbankan dikurangi nilai pelunasan sebesar Rp 825,8 triliun dengan total 6,06 juta debitur pada 31 Januari 2021. Angka ini telah mencapai 15,32 persen dari total kredit perbankan.
OJK saat ini sudah memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama satu tahun. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan sektor usaha yang masih belum pulih akibat pandemi sekaligus untuk menyangga penurunan kualitas debitur. ( Sumber Foto : Akurat.co / Penulis : Fitri )
No comments